Keterangan lebih lanjut bisa anda dapatkan disini. mudah - mudahan rancangan undang² tersebut bisa membatasi para pengguna teknologi informasi terutama internet agar tidak terlalu sebebas-bebasnya dalam menggunakan fasilitas tersebut, dan dengan adanya RUU tersebut bisa melindungi para pengguna internet lain yang benar² memanfaatkan layanan teknologi itu dengan benar tanpa merugikan pihak lain.
kaayaknya kok jadi serius banget ya???? tapi memang itulah salah satu upaya pemerintah kita dan harus kita hargai. Bila baik upaya tersebut kita dukung apabila buruk upaya tersebut kita injak² aj pemerintah biar kapok. masak sama rakyat mau ngeyel......
hidup rakyat...(omong opo sih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar